Tangkapan Sat Reskrim Polsek Padang Bolak, Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu
II. WAKTU KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 di perkirakan pukul 18.15 wib.
III.MELANGGAR PASAL
Pasal 114 ayat 2 subs.pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IV. TKP
Di areal kebun karet milik masyarakat yg terletak di Desa Paya Baung Kec.Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara.
V. KORBAN
NKRI
VI. PELAKU
1. AMR, Umur 43 Tahun, Petani, Islam, Indonesia, Laki Laki, Desa Paya Baung Kec.Ujung Batu Kab.Paluta.
VII. KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari ke Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib Tim opsnal polsek padang bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu di daerah desa paya baung kec.Ujung batu kab.paluta , selanjutnya Tim langsung berangkat menuju desa paya baung yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak , sesampainya di desa paya baung kec. Ujung batu kemudian Tim melakukan penyelidikan di daerah desa paya baung Kec. Ujung batu , sekira pukul 18.00 wib didapat informasi terhadap diduga pelaku sedang berada di areal kebun karet tepatnya di desa paya baung Kec. Ujung batu,
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju TKP , sesampainya di TKP ditemukan ada 2 orang sedang duduk duduk dan langsung dilakukan penyergapan , dan 1 orang pelaku atas nama ALI MARWAN RAMBE berhasil ditangkap sedangkan 1 orang lagi melarikan diri, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di seputaran TKP dan menemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah klip plastik kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ,1 Bks plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu, 2 buah mancis, 1 buah pipet, 7 Bks plastik transparan kosong, 1 buah dompet kecil merk Tukang Mas TOHAR TANJUNG dan Uang Tunai sebesar Rp.350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum selanjutnya.
VIII. BARANG BUKTI
– 1 buah klip plastic kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
– 1 Bks plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu.
– 2 buah mancis
– 1 buah pipet
– 7 Bks plastik transparan kosong
– 1 buah dompet kecil merk Tukang Mas TOHAR TANJUNG
– Uang Tunai sebesar Rp.350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
– Jumlah keseluruhan berat sabu lebih kurang 10 gram
BAKET PRESS RELEASE INI DIBUAT OLEH HUMAS POLRES TAPSEL UNTUK MELAYANI PARA AWAK MEDIA/WARTAWAN SEBAGAI BAHAN PEMBERITAAN MEDIA MASSA.