Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang mana telah menelan korban jiwa ratusan orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke publik setelah mendapatkan hasil melalui tim investigasi yang telah melakukan serangkaian penyidikan.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Bahkan salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita.
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri.
Sedangkan untuk tersangka selanjutnya yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan satu orang dari pihak kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” lanjut Kapolri.
Lebih lanjut, Polri juga mengusut akan penembakan gas air mata yang mana Kasat Samapta Polres Malang BS ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata ke dalam stadion.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.
Untuk tersangka terakhir Polri menetapkan Kabag OPS Polres Malang karena tidak mencegah pemakaian gas air mata.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan bahwa tim investigasi yang telah dibentuk akan bekerja secara maksimal.
Tim investigasi tersebut telah memeriksa 48 saksi dan 31 diantaranya berasal dari personel Polri.