Polri menyatakan siap membantu memantau peredaran beberapa obat sirup yang telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Obat sirup ini diketahui sebelumnya telah diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menyampaikan bahwa pihaknya telah siap membantu memantau peredaran obat ini.
“Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Nurul lewat pesan tertulis pada Jumat 21 Oktober 2022.
Nurul telah memberi tahukan pada para kepala satuan wilayah mulai dari Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk membantu memantau peredaran obat sirup yang telah ditarik dari pasaran.
“Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” ujarnya.
Lima obat sirup yang ditarik peredarannya
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini aman.
“Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” kata BPOM dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Kamis, 20 Oktober 2022.
Hal tersebut disimpulkan setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sumber : tempo.co