TAPANULI SELATAN-Kasus pengancaman yang diduga dilakukan Afrius dan Feri terhadap Sugianto yang terjadi di Desa Napa, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya didamaikan Polsek Batang Toru bersama perangkat desa setempat, Senin (22/8/2022) malam.
“Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Saat itu, lanjut Kapolsek, Sugianto hendak pulang ke rumahnya di Desa Napa dengan menggunakan mobil pribadinya. Pada saat Sugianto tiba di depan rumah, Afrius serta Feri, mobil yang dikendarai tersebut terlihat menggas karena posisi jalan menanjak hingga menimbulkan suara meraung-raung.
“Saudara Afrius dan Feri mengira bahwa suara mobil (Sugianto) itu menyinggung atau menantang. Dan terjadilan dugaan pengancaman yang dilakukan Afrius dan Feri terhadap saudara Sugianto,” imbuh Kapolsek.
Setelahnya, kata Kapolsek, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru dan Babinsa setempat mengundang kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, sebab kedua belah pihak masih ada hubungan saudara.
“Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak membuat diskriminasi sesama tetangga dan warga Desa Napa. Apabila salah satu poin tersebut di atas tidak diindahkan, maka kedua belah pihak bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.