TAPANULI SELATAN-Jajaran personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tak kenal henti memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Seperti halnya pada Jumat (26/8/2022) siang, Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel sukses menciduk tiga pria terduga pelaku judi dadu.
Tak tanggung-tanggung, di penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang bandar judi dadu yang tak lain adalah, RR alias Rudi Ronaldo (42), warga Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Selain itu, petugas juga membekuk dua orang pemain judi dadunya, yakni OH (30) dan HH (52), yang mana keduanya warga Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel. Ketiga pria tersebut, dibekuk di salah satu kebun milik masyarakat di Desa Malombu Bukkas, Kecamatan Angkola Sangkunur.
“Penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas permainan judi dadu tersebut,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina.
Melihat kedatangan petugas, Ronaldo dan para pemain judi dadu pun gelagapan. Ia, bahkan tak sempat menggulung selembar karpet angka tebakan dadu. Lantas, polisi langsung mengamankan karpet angka tebakan dadu tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni uang tunai diduga taruhan judi dadu senilai Rp614 ribu. Diamankan juga, 6 buah mata dadu, sebuah piring kaca warna putih, dan sebuah mangkok plastik warna hitam.
“Ketiga orang tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Polres Tapsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres menutup.